Selamat Datang !!!!

Selamat datang di halaman yang memuat informasi seputar dunia akuntansi...!!!

Kamis, 24 November 2011

Jenis-Jenis Opini Audit

Proses audit akan menghasilkan sebuah laporan audit. Menurut IAI (1994), laporan audit adalah suatu sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat, sebagai pihak yang independen, auditor tidak dibenarkan untuk memihak kepentingan siapapun dan untuk tidak mudah dipengaruhi, serta harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan memiliki suatu kepentingan dengan kliennya. Jadi laporan audit berisi tentang opini auditor yang merupakan pernyataan kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini yang terdapat dalam laporan audit sangat penting sekali dalam proses audit atapun proses atestasi lainnya karena opini tersebut merupakan informasi utama yang dapat diinformasikan kepada pemakai informasi tentang apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya.
Berdasarkan standar professional akuntan publik seksi 508, pendapat auditor dikelompokkan ke dalam lima tipe, yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat ini dikeluarkan auditor jika tidak adanya pembatasan terhadap auditor dalam lingkup audit dan tidak ada pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan standar akutansi keuangan dalam laporan keuangan disertai dengan pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan.Laporan audit tipe ini merupakan laporan yang paling diharapkan dan dibutuhkan oleh semua pihak. Baik oleh klien maupun oleh auditor.
Ada beberapa kondisi laporan keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang dianggap menyajikan secara wajar kepada posisi keuangan dan hasil suatu organisasi agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu:
a. Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun laporan keuangan,
b. Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.
c. Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (Unqualified Opinion With Explanatory Language)
Suatu paragraph penjelas dalam laporan audit diberikan oleh auditor dalam keadaan tertentu yang mungkin mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Ada beberapa kondisi yang mengharuskan seorang auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, diantaranya yaitu :
a. Klien membatasi ruang lingkup audit
b. Kondisi-kondisi yang ada diluar kekuasaan klien ataupun auditor menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting
c. Laporan keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan
d. Ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan
4. Pendapat tidak wajar (Disclaimer)
Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan.
Selain itu pendapat tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Adverse Opinion)
Jika auditor tidak memberikan pendapat atas objek audit, maka laporan ini disebut lapiran tanpa pendapat ( adverse opinion ). Hal ini disebabkan beberapa kondisi, yaitu adanya pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.
Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
referensi : Arens, Alvin A, Randal J Elder dan Mark S Beasley. 2004. Auditing dan Pelayanan Verifikasi: Pendekatan Terpadu. Edisi Kesembilan. Jakarta: Indeks.

Senin, 09 Agustus 2010

Pengantar Auditing

I. PENGERTIAN

Konrath (2002:5) sebagai berikut:
“ Suatu proses sistematis untuk secara objective mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat  keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mnegkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Arens, dkk 2003 sebagai berikut:
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevalauasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompoten  dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kreiteria-kriteria yang ditentukan.

Soekrisno Agus, 2004 sebagai berikut:
“suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independent, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen  beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

II.Perbedaan Accounting dan Auditing
Accounting                                          Auditing
- Sifat konstruktif                                         - Sifat analitis
- Dilakukan oleh pegawai perusahaan       - dilakukan oleh Akuntan
                                                                          public.
- Pedoman SAK                                            - Pedoman SPAP, Aturan
                                                                         Etika IAI, S P M.


III. Mengapa diperlukan Audit?
Laporan keuangan yang merupakan tanggung jawab manajemen perlu diaudit oleh KAP yang merupakan pihak ketiga yang independen, Karena:
a)    Jika Tidak diaudit, ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak – pihak yang berkepentingan terhdap laporan keuangan tersebut.

b)    Jika Laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini unqualified ( wajar tanpa pengecualian) dari KAP berarti pengguna laporan keuangan bisa yakin bahwa laporan keuangan
Tersebut bebas dari salah saji yang material dan sajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
     
c)    Mulai tahun 2001 perusahaan yang total assetnya Rp. 25 milyar keatas harus memasukan audited Financial Statements nya ke departemen perdagangan dan perindustrian.

d)    Perusahaan yang sudah go public harus memasukan audited financial statementsnya kebapepam paling lambat 90 hari setelah tahun buku

e)    SPT yang didukung oleh Audited Financail statement lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan yang didukung oleh laporan keuangan yang belum diaudit.


IV. JENIS – JENIS AUDIT
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, terdiri dari :
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.



2. Special Audit (pemeriksaan Khusus)
     Suatu pemeriksaan yang terbatas ( sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independent yang pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keleluruhan.

Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit dibedakan menjadi:
1.    Manajemen Audit (operational Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.

Prosedur Auditnya terdiri dari:
-    Analytical review procedures
Adalah membandingkan laporan keuangan periode berjalan dengan periode lalu, budget dengan realisasinya serta analisa ratio.
-    Evaluasi atas manjemen control system,yaoitu untuk mengetahui apakah SPM dan PI sudah memadai perusahaan.
-    Complaint Test (pengujian ketaatan) yaitu untuk menilai efektifitas dari PI dan SPM dengan melakukan pemeriksaan secara sampling atas bukti – bukti pembukuan.

ada 4 tahap  dalam suatu manajemen audit:
a.    Prelimenary Survey ( survei pendahuluan)
b.    Reviuw and testing of management control sistem (penelaahan dan pengujian atas sistem pengendalian management)
c.    Detailed Axamination (pengujian terinci)
d.    Report development (pengembangan Laporan)

2. Complience audit (pemeriksaan ketaatan)
     Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan dan kebijakan yang berlaku baik yang ditetapkan oleh perusahaan maupun pihak extern.



3. Internal auditor (pemeriksaan intern)
     Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan  dan catatan akuntansi keuangan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.

4. Computer audit
    pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memperoses data akuntansinya dengan menggunakan EDP (electronic Data Processing) System. Ada dua metode yang bisa dilakukan auditor:
1.    Audit Around The Computer
2.    Audit Through The Computer.
     Sedangkan Internal control dalam EDP system terdiri dari:
1.    General Control
2.    Application Control

V. Peer Review
     Adalah suatu penelahaan yang dilakukan terhadap KAP untuk menilai apakah KAP tersebut telah mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu sebagaimana yang diisaratkan dalam pernyataan Standar Auditing no.20 oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Adapun Elemen Pengendalian mutu sbb:
1.    Idependensi, integritas dan objektifitas.
2.    Manajemen Personalia
3.    Penerimaan dan berkelanjutan klien dan penugasan
4.    Kenerja penugasan
5.    Pemantauan

Profesional Ethics, Legal  Liability


Kode Etik Mencakup dua komponen penting yaitu:

1.    Principles, yang berkaitan  dengan profesi dan praktik auditing, sehingga dapat menerapkan dan menegakan prinsip – prinsip berikut ini:Integrity, objectivity, confidentiality dan competency.

2.    Rules of conduct yang menjelaskan norma perilaku yang diharapkan dari seorang auditor dan merupakan alat Bantu untuk menginterprestasikan principles ke dalam penerapan praktik  dan dimaksudkan sebagai pedoman prilaku etis auditor.

STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK DAN KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA

1. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu
1.    Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan interprestasi pernyataan standar auditing  (IPSA).
2.    Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan interpretasi pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.    Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.    Pernyataan Standar Jasa konsultasi (PSJK)yang dilengkapi dengan interprestasi pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK)
5.    Pernyataan Standar Pengendalian mutu (IPSM) yang dilengkapi dengan interprestasi pernyataan standar pengendalian mutu (IPSM).


2. Kode Etik Akuntan Indonesia
Adalah pedoman bagi para anggota ikatan akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan obyektif.
     Kerangka Kode Etik IAI, terdiri dari:

1. Prinsip Etika (mengikat seluruh anggota IAI), meliputi:
1. Tanggung Jawab Profesi
2.  Kepentingan Umum (publik)
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Prilaku Profesional
8. Standar Teknis

2. Aturan Etika (tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika),    meliputi :
     1. Independensi, integritas dan objektivitas.
     2. Standar Umum prinsip Akuntansi
     3. Tanggung jawab klien
     4. Tanggung jawab rekan
     5. Tanggung jawab praktik lain.

3. Interpretasi Aturan Etika
     adalah sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

4. Tanya dan Jawab.                                                                                                                     




















                                    

Selasa, 24 Maret 2009

Mercu Buana English Club

Don't 4get to join in MBEC. visit our website: MBEC