I. PENGERTIAN
Konrath (2002:5) sebagai berikut:
“ Suatu proses sistematis untuk secara objective mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mnegkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Arens, dkk 2003 sebagai berikut:
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevalauasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompoten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kreiteria-kriteria yang ditentukan.
Soekrisno Agus, 2004 sebagai berikut:
“suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independent, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
II.Perbedaan Accounting dan Auditing
Accounting Auditing
- Sifat konstruktif - Sifat analitis
- Dilakukan oleh pegawai perusahaan - dilakukan oleh Akuntan
public.
- Pedoman SAK - Pedoman SPAP, Aturan
Etika IAI, S P M.
III. Mengapa diperlukan Audit?
Laporan keuangan yang merupakan tanggung jawab manajemen perlu diaudit oleh KAP yang merupakan pihak ketiga yang independen, Karena:
a) Jika Tidak diaudit, ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak – pihak yang berkepentingan terhdap laporan keuangan tersebut.
b) Jika Laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini unqualified ( wajar tanpa pengecualian) dari KAP berarti pengguna laporan keuangan bisa yakin bahwa laporan keuangan
Tersebut bebas dari salah saji yang material dan sajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
c) Mulai tahun 2001 perusahaan yang total assetnya Rp. 25 milyar keatas harus memasukan audited Financial Statements nya ke departemen perdagangan dan perindustrian.
d) Perusahaan yang sudah go public harus memasukan audited financial statementsnya kebapepam paling lambat 90 hari setelah tahun buku
e) SPT yang didukung oleh Audited Financail statement lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan yang didukung oleh laporan keuangan yang belum diaudit.
IV. JENIS – JENIS AUDIT
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, terdiri dari :
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2. Special Audit (pemeriksaan Khusus)
Suatu pemeriksaan yang terbatas ( sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independent yang pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keleluruhan.
Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit dibedakan menjadi:
1. Manajemen Audit (operational Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
Prosedur Auditnya terdiri dari:
- Analytical review procedures
Adalah membandingkan laporan keuangan periode berjalan dengan periode lalu, budget dengan realisasinya serta analisa ratio.
- Evaluasi atas manjemen control system,yaoitu untuk mengetahui apakah SPM dan PI sudah memadai perusahaan.
- Complaint Test (pengujian ketaatan) yaitu untuk menilai efektifitas dari PI dan SPM dengan melakukan pemeriksaan secara sampling atas bukti – bukti pembukuan.
ada 4 tahap dalam suatu manajemen audit:
a. Prelimenary Survey ( survei pendahuluan)
b. Reviuw and testing of management control sistem (penelaahan dan pengujian atas sistem pengendalian management)
c. Detailed Axamination (pengujian terinci)
d. Report development (pengembangan Laporan)
2. Complience audit (pemeriksaan ketaatan)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan dan kebijakan yang berlaku baik yang ditetapkan oleh perusahaan maupun pihak extern.
3. Internal auditor (pemeriksaan intern)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi keuangan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4. Computer audit
pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memperoses data akuntansinya dengan menggunakan EDP (electronic Data Processing) System. Ada dua metode yang bisa dilakukan auditor:
1. Audit Around The Computer
2. Audit Through The Computer.
Sedangkan Internal control dalam EDP system terdiri dari:
1. General Control
2. Application Control
V. Peer Review
Adalah suatu penelahaan yang dilakukan terhadap KAP untuk menilai apakah KAP tersebut telah mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu sebagaimana yang diisaratkan dalam pernyataan Standar Auditing no.20 oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Adapun Elemen Pengendalian mutu sbb:
1. Idependensi, integritas dan objektifitas.
2. Manajemen Personalia
3. Penerimaan dan berkelanjutan klien dan penugasan
4. Kenerja penugasan
5. Pemantauan
Profesional Ethics, Legal Liability
Kode Etik Mencakup dua komponen penting yaitu:
1. Principles, yang berkaitan dengan profesi dan praktik auditing, sehingga dapat menerapkan dan menegakan prinsip – prinsip berikut ini:Integrity, objectivity, confidentiality dan competency.
2. Rules of conduct yang menjelaskan norma perilaku yang diharapkan dari seorang auditor dan merupakan alat Bantu untuk menginterprestasikan principles ke dalam penerapan praktik dan dimaksudkan sebagai pedoman prilaku etis auditor.
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK DAN KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
1. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan interprestasi pernyataan standar auditing (IPSA).
2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan interpretasi pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan Standar Jasa konsultasi (PSJK)yang dilengkapi dengan interprestasi pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK)
5. Pernyataan Standar Pengendalian mutu (IPSM) yang dilengkapi dengan interprestasi pernyataan standar pengendalian mutu (IPSM).
2. Kode Etik Akuntan Indonesia
Adalah pedoman bagi para anggota ikatan akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan obyektif.
Kerangka Kode Etik IAI, terdiri dari:
1. Prinsip Etika (mengikat seluruh anggota IAI), meliputi:
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Umum (publik)
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Prilaku Profesional
8. Standar Teknis
2. Aturan Etika (tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika), meliputi :
1. Independensi, integritas dan objektivitas.
2. Standar Umum prinsip Akuntansi
3. Tanggung jawab klien
4. Tanggung jawab rekan
5. Tanggung jawab praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika
adalah sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
4. Tanya dan Jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar